Terwujudnya Taman Budaya Yogyakarta sebagai " the Window of Yogyakarta " menuju pusat budaya terkemuka di tingkat nasional dan internasional.
1. Memberikan ruang kreatif bagi seniman dan budayawan untuk mempresentasikan karya kreatif dan pemikiran mereka;
2. Menjadi etalase dan laboratorium pengembangan dan pengolahan seni, dokumentasi dan informasi seni budaya;
3. Meningkatkan kompetensi dan kemampuan masyarakat dalam mengapresiasi seni budaya.
Sejarah Taman Budaya tak terlepas dari kebijakan tak terlepas dari kebijakan Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam kurun 1970an.
Direktur Jenderal Kebudayaan kala itu, Prof. DR Ida Bagus Mantra, menyaksikan bahwa di banyak negara lain pusat pusat kebudayaan dan kesenian begitu hidup dan berkembang marak. Pusat-pusat semacam itu didukung prasarana dan sarana yang bagus seperti gedung pertunjukan, galeri seni rupa, teater terbuka, dan ruangan lokakarya yang sangat terpadu. Kenyataan ini mengilhami pemikiran beliau tentang pentingnya pusat kebuadayaan dan kesenian didirikan di setiap povinsi d Indonesia. Sekurangnya pusat-pusat kebudayaan itu dapat menjadi etalase bagi kekayaan ragam seni budaya daerah di negeri yang bersemboyan Bhineka Tunggal Ika ini.
Pada tahun 1978, dengan masukan dari kalangan seniman dan cendekiawan, berdasarkan surat keputusan Mentreri Pendidikan dan Kebudayaan berdirilah pusat-pusat kebudayaan yang disebut Taman Budaya di beberapa provinsi di Indonesia, termasuk provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Ketika itu secara kelembagaan Taman Budaya adalah Unit Pelaksana Teknis bidang kebudayaan yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Kebudayaan yang berkedudukan di Jakarta. Tugas Taman Budaya ialah melaksanakan pengembangan kebudayaan daerah di provinsi.
Tiga belas tahun kemudian, pada 1991, organisasi dan tata kerja Taman Budaya mengalami perubahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0221/O/1991. Lalu pada perkembangan selanjutnya Taman Budaya d seluruh Indonesia ditempatkan dalam struktur Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang otonomi daerah.
Maka melalui masa transisi tahun 200-2001 Taman Budaya Yogyakarta masuk dalam struktur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2002 da Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 181/Tahun 2002 tanggal 4 November 2002 Taman Budaya Yogyakarta resmi menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi DIY, yang kini telah dipisah menjadi Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata; sedangkan Taman Budaya Yogyakarta berada di bawah naungan Dinas Kebudayaan Provinsi DIY.
Kini fungsi yang diemban Taman Budaya Yogyakarta ialah pelaksanaan operasional sebagai kewenangan Dinas Kebudayaan Provinsi DIY dalam hal pengembangan dan pengolahann pusat dokumentasi, etalase, dan informasi seni budaya dan pariwisata.
Melaksanakan pengkajian, pengolahan, eksperimentasi, etalase, pusat dokumentasi dan informasi seni budaya untuk meningkatkan jumlah even budaya tingkat provinsi, nasional, dan internasional yang diselenggarakan di Taman Budaya.
a. penyusunan rencana kerja Taman Budaya;
b. pengolahan dan penyajian karya seni;
c. pelaksanaan eksperimentasi seni budaya;
d. pelaksanaan revitalisasi dan rekonstruksi karya seni;
e. pengelolaan dokumentasi, informasi, publikasi, dan promosi seni budaya;
f. pengelolaan perpustakaan seni budaya;
g. pengelolaan pendapatan;
h. pelaksanaan ketatausahaan;
i. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Taman Budaya; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.