Ketentuan Sewa Gedung
Persyaratan dan Ketentuan:
- Pemohon wajib memahami Standar Operasional Prosedur Penggunaan Tempat di UPT Taman Budaya. Standar Operasional Prosedur dapat diakses melalui tautan http://bit.ly/InformasiGedungTBY.
- Pemohon mengajukan pemesanan/ reservasi gedung secara daring melalui website tby.jogjaprov.go.id pada menu Reservasi sesuai gedung yang akan digunakan.
- Pemohon sanggup memenuhi prosedur penggunaan gedung, baik administrasi secara daring, luring melalui kantor maupun teknis yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan. Apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka pemakaian/penggunaan gedung tidak dapat diproses. Berkas yang dimaksud berupa;
a. Surat permohonan penggunaan tempat
b. Proposal kegiatan dan rundown
c. Surat pernyataan kesanggupan penggunaan tempat. Kegiatan yang dilaksanakan adalah kegiatan seni dan budaya, tidak bersifat SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan), bukan ibadah keagamaan, bukan aktivitas politik dan sudah mendapatkan izin keramaian dari Kepolisian.
Fasilitas yang disediakan oleh Taman Budaya sesuai dengan gedung yang digunakan. Apabila fasilitas yang tersedia belum mencukupi kebutuhan kegiatan, Pemohon diperbolehkan membawa tambahan fasilitas pribadi/ vendor dan diwajibkan untuk menginformasikan pada pihak Taman Budaya.
Permohonan Proposal wajib menyertakan konsep kegiatan, bentuk acara, pengisi acara, sasaran penonton/pengunjung, rancangan anggaran produksi, penjualan tiket, jenis sponsor dan tenant (apabila ada), susunan panitia, rundown kegiatan. Proposal dilampiri naskah (untuk pertunjukan teater), salah satu score lagu (untuk konser musik), pameran yang pernah dilaksanakan (untuk kegiatan pameran).
Pemohon membuat dan mengurus secara mandiri surat izin keramaian ke Polsek Gondomanan maksimal H-2 minggu sebelum kegiatan berlangsung. Apabila kegiatan skala nasional/ mengundang bintang tamu, pemberitahuan kegiatan wajib diserahkan kepada Polresta maksimal H-2 minggu sebelum kegiatan berlangsung. Adapun berkas izin keramaian berupa:
a. Surat izin keramaian
b. Proposal kegiatan dan rundown
c. Surat izin penggunaan tempat dari Taman BudayaPemohon membayar retribusi sesuai Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Tarif Retribusi.
Sehubungan dengan kategori retribusi:
a. Komersial
Kegiatan menjual tiket, ada sponsor dan ada stand/tenant (atau salah satunya)a.1. Umum
Kegiatan diselenggarakan oleh komunitas, kelompok, sanggar, seniman, PT dan lain sebagainya, yang tidak dinaungi oleh sekolah/ perguruan tinggi.a.2. Pelajar/ Mahasiswa
Kegiatan dinaungi atau diselenggarakan oleh sekolah/ pelajar/ mahasiswa/ perguruan tinggi ditunjukkan.b. Non Komersial
Kegiatan tidak menjual tiket, tidak ada sponsor, tidak ada stand/tenant.c. Amphiteater, Seminar dan Panggung Terbuka tidak diperbolehkan untuk kegiatan Komersial (harus non komersial).
Apabila dalam proses pelaksanaan kegiatan ternyata ditemukan hal yang bersifat SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan), ibadah keagamaan, aktivitas politik dan atau tidak mendapatkan izin dari Kepolisian dengan berbagai pertimbangan, maka pihak Taman Budaya memiliki kewenangan untuk dapat mengambil kebijakan khusus atau membatalkan penyewaan gedung secara sepihak dan pembayaran yang telah disetorkan kepada Kas Daerah tidak dapat dikembalikan.
Mentaati tata tertib dan prosedur penggunaan gedung di Taman Budaya serta bersedia dimonitor oleh Taman Budaya.
Segala sesuatu yang terjadi dalam kegiatan menjadi tanggung jawab penyelenggara kegiatan termasuk kehilangan barang milik pengguna gedung (panitia, pengisi acara, dan penonton).
Apabila terdapat kejadian yang terjadi di luar jangkauan manusia dan tidak dapat dihindarkan (Force Majeure), termasuk terputusnya aliran listrik dari PLN/ Genset maka di luar tanggung jawab Taman Budaya.
Perihal stand/ tenant jual beli dan workshop :
a. Untuk kegiatan kategori Komersial di Concert Hall, Societeit Militaire dan Ruang Pameran diperbolehkan ada stand/ tenant jual beli, sponsor dan kerjasama, termasuk stand UKM/ UMKM di lobi gedung dengan ketentuan:
a.1. Maksimal 10 stand/ tenant, disarankan stand berupa barang/ merchandise. Apabila ada stand makanan/minuman, harus sudah kemasan (tidak dimasak/ dibuat/ diracik di tempat) maksimal tiga stand/ tenant.
a.2. Tempat menyesuaikan lobi gedung yang digunakan.
a.3. Menjaga kebersihan tempat stand dan membawa kembali sampah yang dihasilkan.
a.4. Taman Budaya tidak menyediakan perlengkapan untuk stand/ tenant.Bersedia mengikuti survei yang dilaksanakan pihak Taman Budaya terkait pelayanan publik.