Biaya Penggunaan Gedung

Dasar Hukum : Pergub DIY Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Tarif Retribusi dan Perda DIY Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

Gedung Concert Hall

a.   Komersial
- Umum Rp. 12.000.000 per kegiatan
- Pelajar/Mahasiswa Rp. 7.000.000 per kegiatan
b.   Non komersial Rp. 3.500.000 per kegiatan

 Gedung Societeit Militaire

a.   Komersial
- Umum Rp. 7.000.000 per kegiatan
- Pelajar/Mahasiswa Rp. 3.500.000 per kegiatan
b.   Non komersial Rp. 2.000.000 per kegiatan

Ruang Pameran 

 a.   Komersial Rp. 1.500.000 per hari
b.   Non komersial Rp. 1.000.000 per hari

Amphiteater

a.   Rp. 1.000.000 per hari

 Ruang Seminar

a.   Rp. 1.000.000 per hari

 Panggung Terbuka

a.   Rp. 1.000.000 per hari

 Penggunaan Ruang

a. Kantin Rp. 150.000 per bulan harga terendah
b. Fotokopi Rp. 200.000 per bulan harga terendah
c. Koperasi Rp. 100.000 per bulan harga terendah

CATATAN :

1.   Komersial : Kegiatan menjual tiket, ada sponsor, ada stand jual beli (atau salah satunya)

a.    Umum : Kegiatan diselenggarakan oleh komunitas, kelompok, sanggar, seniman, PT atau dan sebagainya, yang tidak dinaungi oleh sekolah/ perguruan tinggi.
b.    Pelajar/ Mahasiswa : Kegiatan diselenggarakan oleh pelajar/ mahasiswa yang masih dinaungi sekolah/ perguruan tinggi.

2.   Non Komersial : Kegiatan tidak menjual tiket, tidak ada sponsor, tidak ada stand jual beli.

3.   Gedung Amphteater, Seminar dan Panggung Terbuka tidak diperbolehkan untuk kegiatan Komersial.