Alur Penyewaan Gedung
1. | Pemohon mengajukan pemesanan/ reservasi gedung (Concert Hall, Militaire Societeit, Ruang Pameran, Amphiteater, Panggung Terbuka, dan Ruang Seminar) secara daring melalui website tby.jogjaprov.go.id pada menu Reservasi (Data Gedung): a. Pemohon membuat akun melalui menu Register, selanjutnya login untuk melakukan reservasi gedung. b. Pemesanan/ reservasi gedung dapat dilaksanakan minimal 4 bulan sebelum kegiatan berlangsung dan maksimal 2 minggu sebelum kegiatan berlangsung; c. Warna hijau (tanggal tersedia/ bisa dipesan), warna abu (tanggal belum masuk tenggat waktu pemesanan/ tidak bisa dipesan), warna kuning (proses administrasi/ tidak bisa dipesan), warna merah (sudah disetujui/ tidak bisa dipesan), warna biru (hari libur nasional atau perayaan keagamaan/ tidak bisa dipesan); d. Penggunaan gedung atau ruang sesuai tanggal yang sudah dipesan, termasuk loading in dan persiapan/ gladi bersih/ display karya/ bongkar karya/ loading out.
|
2. | Mengisikan data pemesan dan data kegiatan dengan sebenar-benarnya. |
3. | Menyiapkan berkas administrasi (format surat dan panduan penulisan proposal akan muncul setelah pemohon melakukan reservasi). Berkas administrasi yang disiapkan ada 3, yaitu: |
4. | Mengunggah berkas administrasi melalui akun reservasi, dengan ketentuan; Pengunggahan berkas hanya bisa dilakukan satu kali sehingga sebelum mengunggah pemohon harus memastikan ketiga berkas sudah siap. |
5. | Berkas administrasi akan diproses selama 2 – 5 hari kerja, permohonan dapat diterima atau ditolak. Keputusan Taman Budaya tidak bisa diganggu gugat. |
6. | Menyerahkan berkas fisik ke ruang pelayanan Taman Budaya dan menjelaskan detail kegiatan ke petugas pelayanan. |
7. | Koordinasi perihal teknis kegiatan dan biaya dengan pihak Taman Budaya. |
8. | Pemohon akan mendapatkan surat izin penggunaan tempat dari Taman Budaya yang dilampirkan saat proses izin keramaian ke Polsek Gondomanan. Surat akan dikeluarkan satu bulan sebelum kegiatan terlaksana dan akan diinformasikan kepada pemohon melalui wa pelayanan. Saat pemohon mendapatkan surat izin penggunaan gedung, warna tanggal pada website akan berubah menjadi merah. |
9. | Pemohon menyiapkan berkas izin keramaian untuk Kepolisian dan menyerahkan ke Polsek Gondomanan maks H-14. Berkas izin keramaian berupa: |
10. | Pemohon akan mendapatkan surat izin keramaian dari Kepolisian (menunggu informasi dari Polsek). |
11. | Mengunggah berkas melalui akun reservasi, berupa; |
12. | Berkasi zin keramaian dan poster akan diverifikasi oleh petugas. |
13. | Tagihan biaya penggunaan gedung akan muncul pada akun reservasi dan pemohon bisa mentransfer biaya. Biaya wajib melalui transfer diselesaikan H-5 kegiatan, ditujukan ke rekening an. TBY Bend. Pembantu. Sistem website menyediakan dua menu transfer berupa: |
14. | Taman Budaya akan mengeluarkan bukti pembayaran 2 s.d 3 hari setelah pentransferan biaya. |
15. | Kegiatan sudah menyelesaikan tahapan administrasi dan bisa melaksanakan kegiatan. |
16. | Pemohon wajib mengecek akun secara berkala dikarenakan proses pengecekan dokumen sampai pembayaran dilakukan melalui akun reservasi pada website tby.jogjaprov.go.id. |