Gedung di TBY

CARA PEMESANAN

CARA PEMESANAN

PROSEDUR PEMINJAMAN GEDUNG DI TBY

1. Memesan tanggal melalui website tamanbudayayogya.jogjaprov.go.id, menu Pesan Tempat sesuai gedung yang dituju pada tanggal tersedia dengan memperhatikan Ketentuan Sewa Gedung di Taman Budaya Yogyakarta.

2. Sewa Gedung di Taman Budaya Yogyakarta. Mengisikan data pemesan dan data kegiatan dengan sebenar-benarnya serta menjelaskan gambaran kegiatan pada menu catatan.

3. Melengkapi berkas administrasi (diserahkan ke Ruang Pelayanan Taman Budaya Yogyakarta) berupa :

4. Surat permohonan sewa gedung dari kegiatan (tertuju Kepala Taman Budaya Yogyakarta)

5. Proposal kegiatan beserta rundown (dari loading in – gladi bersih - hari H).

6. Surat pernyataan dari website (diperoleh setelah membooking)

7. Naskah (untuk pertunjukan teater)

8. Salah satu score lagu yang ditampilkan (untuk konser musik) Untuk tenggat waktu penyerahan berkas, Kegiatan yang menginput data H- 2 minggu ≤ 1 bulan, maksimal 1 minggu setelah pembookingan. Sedangkan kegiatan yang menginput data H- 1 bulan ≤ 4 bulan, maksimal 1 bulan setelah pembookingan berkas harus sudah sampai TBY. Jam pelayanan hari Senin – Kamis (09.00 – 15.00 WIB) hari Jumat (09.00 – 14.00 WIB).

9. Permohonan dapat diterima/ ditolak akan disampaikan melalui WA Pelayanan Taman Budaya Yogyakarta. Keputusan Taman Budaya Yogyakarta tidak bisa diganggu gugat. Jika permohonan diterima, selanjutnya koordinasi perihal teknis kegiatan dan biaya (sesuai Pergub DIY Nomor 26 Tahun 2023) dengan pihak Taman Budaya Yogyakarta.

10. Taman Budaya Yogyakarta menerbitkan surat penggunaan gedung sebagai lampiran izin keramaian ke Kepolisian (Polsek Gondomanan) maksimal H – 10 hari.

11. Menyerahkan berkas ke Kepolisian (Polsek Gondomanan) berupa,

12. Surat izin keramaian dari kegiatan (tertuju Polsek Gondomanan)

13. Proposal dan rundown acara kegiatan

14. Surat penggunaan gedung dari TBY Kemudian akan mendapatkan surat izin dari Kepolisian. Jam pelayanan Polsek Gondomanan hari Senin – Jumat (08.00 – 14.30 WIB).

15. Menyerahkan FC surat izin dari kepolisian ke pihak Taman Budaya dan kegiatan bisa terlaksana

16. Melakukan pembayaran biaya sesuai Pergub DIY Nomor 26 Tahun 2023 (full biaya) melalui transfer dan mengirimkan bukti transfer ke wa pelayanan dan menginformasikan an. Pentransfer.

17. Mendapatkan bukti pembayaran dari Taman Budaya Yogyakarta

18. Mengisi Survey Kepuasan Masyarakat yang ada di Taman Budaya Yogyakarta

Copyright © 2022 Taman Budaya Yogyakarta