DI TAMAN BUDAYA YOGYAKARTA
- Pemohon mengajukan permohonan sewa gedung / penggunaan tempat di lingkungan TBY (Concert Hall, Societet, Ruang Pameran, Amphteater, Panggung Rigging, dan Ruang Seminar) Secara Online maupun datang lansung ke Kantor Pelayanan TBY melalui website tby.jogjaprov.go.id pada menu pesan tempat.
- Sistem menyediakan fasilitas pemesanan ruang secara online, pemesanan minimal 8 bulan dan maksimal 2 bulan sebelum acara dilaksanakan.
- Pemesanan ruang hanya dapat dipesan dengan metode event harian, sehingga meskipun kegiatan hanya setengah hari maka pemesanan dianggap memesan ruang selama sehari.
- Pemesanan gedung untuk galeri pameran ditambah 2 hari sebelum hari H (persiapan, loading in dan display), 1 hari setelah hari H (loading out). Sedangkan untuk gedung lain ditambah 1 hari sebelum hari H (persiapan dan atau gladi bersih). Tanggal yang diinput saat pemesanan gedung melalui web sudah termasuk untuk persiapan/ gladi bersih.
- Durasi Gladi Resik (GR) dan Pementasan harus sesuai dengan kesepatan antara pengguna dengan pihak TBY. GR dan atau pementasan maksimal selesai pukul 22.00 WIB.
- Durasi GR Maksimal 3 jam
- Durasi pementasan maksimal 5 jam dengan fasilitas sesuai gedung yang digunakan.
- Mencantumkan rundown pada proposal kegiatan, jika tidak sesuai rundown maka pengguna harus menaati peraturan yang sudah dibuat.
- Dalam Penulisan Proposal harap merancangkan anggaran produksi, penjualan tiket, pengisi acara /bentuk acara, jenis sponsor (jika ada sponsor).
- Acara yang ditampilkan tidak bersifat SARA dan tidak berkenaan dengan perayaan keagamaan ataupun kepentingan kampanye politik praktis, termasuk pertunjukna teater untuk merayakan pimpinan partai yang sifatnya kalangan sendiri.
- Bersedia dimonitor oleh Taman Budaya Yogyakarta.
- Pemohon mengurus sendiri surat pemberitahuan kegiatan dan surat penggunaan gedung ke Kemantren Gondomanan lalu ke Polsek Gondomanan. Bila kegiatan skala nasional/ mengundang bintang tamu, pemberitahuan kegiatan sampai Polresta minimal 1 bulan sebelum acara.
- Setelah pentas dimohon tetap menjaga kebersihan, tidak meninggalkan sampah/ bekas setting di area sekitar Taman Budaya Yogyakarta dan segera bongkar setting.
- Segala barang milik Taman Budaya, jika terjadi rusak maka pihak pemakai gedung bersedia bertanggung jawab.
- Segala kehilangan barang milik pemakai gedung bukan menjadi tanggung jawab dari Taman Budaya Yogyakarta.
KETENTUAN SEWA GEDUNG
DI TAMAN BUDAYA YOGYAKARTA
- 1. Harus ada pemberitahuan ke/dari Kepolisian, dan menyerahkan foto copynya kepada Taman Budaya DIY sebelum mengawali kegiatan.
- 2. Segala sesuatu yang terjadi dalam kegiatan menjadi tanggung jawab pemohon / pemakai.
- 3. Mentaati tata tertib yang ditentukan.
- 4. Apabila aliran listrik dari PLN terputus, di luar tanggung jawab Taman Budaya DIY / sedang penggunaan diesel, diatur tersendiri.
- 5. Memenuhi persyaratan administrasi lewat kantor dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kebutuhan perlengkapan, tenaga kerja, keuangan dan lain-lain diselesaikan melalui kantor.
- 6. Sanggup meneruskan ketentuan dan tata tertib kepada Unit-Unit Panitia yang ada.
- 7. Mematuhi protokol kesehatan yang ada di Taman Budaya Yogyakarta dalam rangka pencegahan dan penanggulangan virus COVID-19.