Sejarah

Sejarah Taman Budaya tak terlepas dari kebijakan tak terlepas dari kebijakan Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam kurun 1970an.

Direktur Jenderal Kebudayaan kala itu, Prof. DR Ida Bagus Mantra, menyaksikan bahwa di banyak negara lain pusat pusat kebudayaan dan kesenian begitu hidup dan berkembang marak. Pusat-pusat semacam itu didukung prasarana dan sarana yang bagus seperti gedung pertunjukan, galeri seni rupa, teater terbuka, dan ruangan lokakarya yang sangat terpadu. Kenyataan ini mengilhami pemikiran beliau tentang pentingnya pusat kebuadayaan dan kesenian didirikan di setiap povinsi d Indonesia. Sekurangnya pusat-pusat kebudayaan itu dapat menjadi etalase bagi kekayaan ragam seni budaya daerah di negeri yang bersemboyan Bhineka Tunggal Ika ini.

Pada tahun 1978, dengan masukan dari kalangan seniman dan cendekiawan, berdasarkan surat keputusan Mentreri Pendidikan dan Kebudayaan berdirilah pusat-pusat kebudayaan yang disebut Taman Budaya di beberapa provinsi di Indonesia, termasuk provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Ketika itu secara kelembagaan Taman Budaya adalah Unit Pelaksana Teknis bidang kebudayaan yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Kebudayaan yang berkedudukan di Jakarta. Tugas Taman Budaya ialah melaksanakan pengembangan kebudayaan daerah di provinsi.

Tiga belas tahun kemudian, pada 1991, organisasi dan tata kerja Taman Budaya mengalami perubahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0221/O/1991. Lalu pada perkembangan selanjutnya Taman Budaya d seluruh Indonesia ditempatkan dalam struktur Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang otonomi daerah.

Maka melalui masa transisi tahun 200-2001 Taman Budaya Yogyakarta masuk dalam struktur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2002 da Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 181/Tahun 2002 tanggal 4 November 2002 Taman Budaya Yogyakarta resmi menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi DIY, yang kini telah dipisah menjadi Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata; sedangkan Taman Budaya Yogyakarta berada di bawah naungan Dinas Kebudayaan Provinsi DIY.

Kini fungsi yang diemban Taman Budaya Yogyakarta ialah pelaksanaan operasional sebagai kewenangan Dinas Kebudayaan Provinsi DIY dalam hal pengembangan dan pengolahann pusat dokumentasi, etalase, dan informasi seni budaya dan pariwisata.

Dari Kawasan Kampus ke Kawasan Yogyakarta Kilometer Nol

Awalnya, Taman Budaya Yogyakarta menempati dan mengelola Purna Budaya yang merupakan Kompleks Pusat Pengembangan Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Wakil Presiden RI, Hamengku Boewono IX, meresmikan pada Maret 1977 sebagai tempat membina, memelihara, meneliti, dan mengembangkan kebudayaan di lingkup Daerah Istimewa Yogyakarta. Sarana ini terletak di kawasaan kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Bulak Sumur. Nama "Purna Budaya" merupakan prakarsa Sultan Hamengku Buwono IX.

Pada bagian bangunan yang disebut "Bangsal Panti Wurya", tersedia ruang seni pertunjukan dilengkapi panggung, studio tari, ruang perpustakaan dan dokumentasi, ruang diskusi, dan kantor. Sedangkan bagian yang dinamakan "Bangsal Lagembara" terdiri atas ruang pameran, ruang lokakarya dan penginapan tamu serta kantin.

Pada tahun 1995 Rektor UGM melalui Mendikbud RI, dengan surat bernomor UGM/422/PL/IV tanggal 23 Januari 1995 meminta Gedung "Purna Budaya" untuk kegiatan kemahasiswaan. Berdasarkan kesepakatan bersama antara Sultan Hamengku Buwono X, BAPPEDA Provinsi DIY, DPRD Provinsi DIY, Walikota Yogyakarta dan Dirjen Kebudayaan, dibangunlah Gedung Kesenian di kawasan cagar budaya Benteng Vredeburg, pada tahun anggaran 1999/2000. Pembangunan ini merupakan pelaksanaan Piagam Perjanjian antara Sri Sultan Hamengku Boewono IX dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tanggal 9 Agustus 1980.

sedangkan bangunan "Purna Budaya" akhirnya resmi diserahkan oleh pemerintah Daerah Provinsi DIY kepada UGM pada 19 April 2005. Sejak itu seluruh Kegiatan Taman Budaya berpusat di kompleks Gedung Kesenian Sositet.

Gedung Kesenian Sositet

Dalam masa raja pertama Yogyakarta Sultan Hamengku Boewono I (lahir 4 Agustus 1717, dinobatkan 13 Februari 1755 dan wafat 24 Maret 1792), bangunan ini sudah berdiri. Informasi ini bersumber pada Laporan Rekaman "Gedung Bekas Militair Societeit" Yogyakarta yang tersimpan di Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala DIY. Dikatakan bahwa pada masa itu, nama resmi gedung ini Societeit de Vereeniging. Letaknya di sebelah timur Benteng Rustenburg yang sekarang dikenal sebagai Benteng Vredeburg.

Gedung ini merupakan sarana rekreasi bagi anggota militer Belanda beserta keluarga mereka yang bertempat tinggal di lingkungan Loji, yaitu "Loji Besar" maupun "Loji Kecil". Pada akhir pekan dan hari istimewa, misalnya hari kelahiran ratu Wilhelmina, di sini digelar aneka pertunjukan. Misalnya sulap, tonil Sam Pek Eng Thay, drama Hamlet dan konser musik. Di sini pula diselenggarakan acara dansa dan permainan musik oleh keluarga militer Belanda. Tempat ini juga digunakan untuk berlatih bermain anggar.

Pada tahun 1942 Jepang datang mengambil alih kekuasaan Belanda. Gedung Militair Societeit dikuasai oleh kanpetei, polisi militer Jepan. Pada siang hari tempat ini digunakan untuk berlatih samurai dengan tonglat. Setelah Jepang kalah perang dan Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, Militair Societeit pernah menjadi markas Besar Polisi Tentara (MBPT).

Bangunan utama gedung Militair Societeit berukutan panjang 42,15 meter dan lebar 11,25 meter. Bangunan utama ini merupakan ruang besar (hall), yang hingga kini tidak mengalami perubahan mendasar. Gedung ini telah didokumentasikan oleh Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dipugar oleh Bagian Proyek PLPK Kawasan Malioboro dan Keraton Yogyakarta. 

Setelah Gedung Militair Societeit usai dipugar, pada 1996 pengelolaannya diserahkan oleh Direktorat Jendral Kebudayaan RI kepada Taman Budaya Yogyakarta selaku UPT Ditjenbud Depdikbud. Sesuai dengan fungsinya sebagai sarana pelaksanaan tugas-tugas pengembangan dan pengolahan seni budaya di provinsi, gedung ini diubah namanya menjadi "Gedung Kesenian Sositet". Nama baru ini dipandang lebih mengena, mudah diucapkan, namun tidak sama sekali menghaus julukan yang punya nilai kesejarahan itu.

Di sebelah selatan Gedung Kesenian Sositet berdiri Concert Hall yang bertaraf internasional. Ruang pergelaran seni pertunjukan dengan kapasitas 1200 penonton ini berada di lantai dua. Di bawahnya adalah Ruang Pameran Seni Rupa. Fasilitas ini dibangun pada tahun anggaran 1999/2000 atas kesepakatan antara Sri Sultan Hamengku Buwono X, BAPPEDA Provinsi DIY, Walikota Yogyakarta, dan direktorat Jendral Kebudayaan RI.

Pembangunan Concert Hall, yang berdasarkan rancangan arsitek Ir. Winarno ini mengawali pelaksanaan masterplan secara bertahap untuk mewujudkan pusat seni budaya yang terpadu. Tahap awal ini direncanakan disusul oleh pembangunan Perpustakaan dan Amphiteater untuk diikuti nanti oleh Galeri Seni Rupa, Teater Kecil.

Letak Taman Budaya di kawasan Yogyakarta kilometer nol, berbagi garis batas dengan area cagar budaya Benteng Vredeburg di sebelah barat, sungguh sangat strategis. Di sebelah utara kompleks Taman Budaya Yogyakarta adalah Jalan Pabringan yang memisahkannya dengan Pasar Beringharjo yang tenar itu. Jalan Sriwedari di sebelah timur, dan Jalan Panembahan Senopati di selatan. Letaknya yang di pusat kota Yogyakarta ini menjamin kemudahan akses publik.