Fungsi dan Tugas Pokok
Fungsi
Fungsi Taman Budaya Yogyakarta selaku Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Kebudayaan, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ialah pelaksanaan operasional sebagian kewenangan Dinas dalam bidang pengembangan/ pengolahan, pusat dokumentasi, etalase dan informasi seni budaya.
Tugas Pokok
Tugas Pokok Taman Budaya Yogyakarta sebagai pelaksanaan fungsi tersebut adalah:
-
Melaksanakan pengembangan/ pengolahan seni budaya
-
Melaksanakan laboratorium dan eksperimentasi seni budaya
-
Melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga dinas
-
Memfasilitasi kegiatan seni budaya