PROSEDUR PEMINJAMAN
- Calon pengguna gedung bisa cek tanggal tersedia dan membooking tanggal pada gedung yang di tuju melalui web tby.jogjaprov.go.id menu Pesan Tempat. Tanda hijau (masih tersedia), kuning (sedang proses administrasi), merah (surat sudah masuk dan bisa dilayani).
- Mengisikan data pemesan dan data kegiatan dengan sebenar-benarnya serta menjelaskan gambaran kegiatan pada menu catatan
- Selanjutnya harus melengkapi berkas administrasi (lihat keterangan di bawah) dengan tenggang waktu yang ditentukan (Kegiatan yang menginput data H- 2 minggu ≤ 1 bulan, maksimal 1 minggu setelah pembookingan. Sedangkan kegiatan yang menginput data H- 1 bulan ≤ 4 bulan, maksimal 1 bulan setelah pembookingan berkas harus sudah sampai TBY). Bila dalam batas waktu yang ditentukan tidak melengkapi berkas administrasi dan tidak ada konfirmasi maka dianggap mengundurkan diri. Jam pelayanan hari Senin - Kamis (09.00 - 15.00 WIB) hari Jumat (09.00 - 14.00 WIB)
- Permohonan dapat diterima/ ditolak akan disampaikan melalui WA Pelayanan Taman Budaya Yogyakarta. Keputusan Taman Budaya Yogyakarta tidak bisa diganggu gugat. Jika permohonan diterima, selanjutnya koordinasi perihal teknis kegiatan dan biaya (sesuai Pergub DIY Nomor 26 Tahun 2023) dengan pihak Taman Budaya Yogyakarta.
- Taman Budaya Yogyakarta menerbitkan surat penggunaan gedung sebagai lampiran izin keramaian ke Kepolisian (Polsek Gondomanan) minimal H - 10 hari.
- Menyerahkan berkas ke Kepolisian (Polsek Gondomanan) berupa (lihat keterangan di bawah). Kemudian akan mendapatkan surat izin dari Kepolisian. Jam pelayanan Polsek Gondomanan hari Senin – Jumat (08.00 – 14.30 WIB).
- Menyerahkan FC surat izin dari kepolisian ke pihak Taman Budaya dan kegiatan bisa terlaksana
- Melakukan pembayaran biaya sesuai Pergub DIY Nomor 26 Tahun 2023 (full biaya) melalui transfer dan mengirimkan bukti transfer ke wa pelayanan dan menginformasikan an. Pentransfer.
- Mendapatkan bukti pembayaran dari Taman Budaya Yogyakarta
- Mengisi Survey Kepuasan Masyarakat yang ada di Taman Budaya Yogyakarta.
KETERANGAN
Berkas Administrasi (Diserahkan ke Taman Budaya Yogyakarta);
a. Surat Permohonan sewa gedung dari kegiatan (tertuju Kepala Taman Budaya Yogyakarta)
b. Proposal kegiatan beserta rundown (dari loading in – gladi bersih - hari H)
c. Surat pernyataan dari website (diperoleh setelah membooking)
d. Naskah (untuk pertunjukan teater)
e. Salah satu score lagu yang ditampilkan (untuk konser musik)
Berkas Administrasi (Diserahkan ke Kepolisian);
a. Surat izin keramaian dari kegiatan (tertuju Polsek Gondomanan)
b. Proposal dan rundown acara kegiatan
c. Surat penggunaan gedung dari TBY